PASCASARJANA UNG 2022 - Bertempat di Aula Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo, Ombudsman Republik Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Peranan Ombudsman RI Dalam Menjamin Pelaksanaan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat” hadir sebagai pemateri Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Johanes Widijantoro, SH., MH. dan di dampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo Ir. Alim S. Niode, M.Si. yang digelar pada Kamis (15/12/2022) Siang.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Asna Aneta, M.Si selaku Direktur Pascasarjana UNG mengapresiasi kehadiran Anggota Ombudsman RI beserta tim untuk memberikan edukasi terkait peran dan fungsinya bagi Mahasiswa/i di Pascasarjana UNG.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Johanes Widijantoro, SH., MH. selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia turut berbahagia dapat hadir di Pascasarjana UNG dan memaparkan terkait informasi serta tujuan dan fungsi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Salah satu faktor yang membuat Ombudsman berkembang meluas ke banyak Negara adalah fleksibilitasnya. Memang faktanya adalah bahwa sistem Ombudsman sangat fleksibel, dan karena itu dapat beradaptasi dengan negara-negara dengan lingkungan politik dan administratif yang berbeda.
Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :
Ombudsman juga memiliki berbagai tugas diantarannya :
Kemudian Ombudsman berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Usai pemaparan, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Anggota Ombudsman RI dan Mahasiswa yang ditutup dengan pemberian cendramata dan sesi foto Bersama
Kegiatan Kuliah Umum ini diikuti oleh Mahasiswa, Ketua Program Studi dan Dosen dilingkungan Pascasarjana UNG secara daring dan luring.
Akreditasi Program Magister Administrasi Pendidikan, Program Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo Oleh Tim Asesor LAMDIK Prof. Dr. Dedy Achmad Kurniady, M.Pd (Universitas Pendidikan Indonesia) dan Dr. Ansar M.Si (Universitas Negeri Makassar) 4 s.d 7 Juli 2024
Promosi Doktor Bidang Linguistik Terapan a.n Dewi Dama
Webinar Nasional dengan Tema Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah : Menuju Kemandirian Finansial dan Pembangunan Berkelanjutan
Dalam Rangka Usulan Pembukaan Program Studi Ekonomi Program Doktor Pada Universitas Negeri Gorontalo