Informasi Publik Dikecualikan

Informasi Publik Dikecualikan berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan, dasar hukum pengecualian, konsekuensi/ pertimbangan bagi publik yang berisi uraian konsekuensi/ pertimbangannya). Informasi dibuka atau ditutup, dan jangka waktu (disebutkan jangka waktunya). Hal ini telah diatur melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo No. 29/UN47/HK.03/2023 tentang PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Informasi

Agenda